Perlindungan Hukum Hanya Fiksi! Kenapa Penegakan Hukum Gagal

Pusakarakyat.com, Coba deh bayangkan skenario ini: Kamu sudah bekerja keras, punya bisnis, atau mungkin kamu sedang punya masalah serius dengan tetangga yang suka buang sampah sembarangan. Kamu merasa, “Ah, tenang! Indonesia kan negara hukum! Ada peraturan perundang-undangan yang melindungi hak saya!” Betul, kamu benar. Kita semua mendambakan rasa aman, nyaman, dan yakin bahwa hak-hak kita dijaga oleh negara. Inilah yang kita sebut sebagai perlindungan hukum.

Perlindungan hukum itu ibarat janji manis dari negara, sebuah payung besar yang menjamin hak asasi manusia, kepastian hukum, dan keadilan bagi setiap warga negara. Namun, masalahnya adalah janji ini—sebagus apa pun tulisannya di peraturan perundang-undangan tidak akan pernah menjadi kenyataan jika ada satu proses krusial yang mampet. Nah, di artikel super penting ini, kita akan bedah tuntas, kenapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan. Tanpa eksekusi, peraturan itu cuma jadi macan kertas!

Pilar Utama: Memahami Perlindungan Hukum Itu Apa Sih?

Sebelum kita bahas kerumitan di lapangan, mari kita sepakati dulu definisi dari kedua istilah ini.

Perlindungan Hukum: Janji dan Payung Negara

Perlindungan hukum adalah seperangkat upaya yang dilakukan oleh pemerintah atau aparaturnya untuk memastikan hak-hak warga negara diakui, dihormati, dan dijaga, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Intinya, ini adalah konsep normatif yang tertulis di buku-buku hukum. Contohnya: Peraturan yang melarang pencurian, peraturan yang menjamin kebebasan berpendapat, atau peraturan yang melindungi konsumen.

Penegakan Hukum: Aksi Nyata di Lapangan

Penegakan hukum adalah jantung dari supremasi hukum itu sendiri. Ini adalah serangkaian tindakan konkret yang dilakukan oleh aparatur hukum (Polisi, Jaksa, Hakim) untuk memastikan bahwa peraturan perundang-undangan ditaati, pelanggaran ditindak, dan putusan hukum dilaksanakan. Jika ada pencurian (pelanggaran peraturan), maka penegakan hukum yang bertindak menangkap, menuntut, dan mengadili pelakunya.

Transisi: Dari definisi ini saja, kamu sudah bisa melihat ada hubungan sebab-akibat yang sangat erat, layaknya lagu dan irama. Kenapa mereka tidak bisa dipisahkan?

Mengapa Perlindungan Hukum Tidak Akan Terwujud Apabila Penegakan Hukum Tidak Dilaksanakan?

Ini adalah pertanyaan fundamental yang menjadi kunci efektivitas hukum dalam sebuah negara. Ada beberapa alasan utama mengapa janji perlindungan hukum akan hilang tak berbekas tanpa penegakan hukum yang tegas.

1. Perlindungan Hukum Butuh Mekanisme, Bukan Sekadar Teks

Peraturan perundang-undangan yang tertulis di lembaran negara adalah pasif, dia tidak bisa bergerak sendiri. Ibaratnya, kamu punya alarm canggih di rumah (perlindungan), tapi alarm itu tidak tersambung ke petugas keamanan mana pun (penegakan). Saat terjadi maling, alarm berbunyi, tapi siapa yang datang menolong?

Penegakan hukum menyediakan mekanisme aktif dan berwewenang (otoritatif) untuk mengintervensi, menyelidiki, dan menyelesaikan konflik atau pelanggaran. Tanpa intervensi ini, peraturan yang bagus sekalipun hanyalah omong kosong yang tidak memiliki daya paksa.

2. Hilangnya Kepastian Hukum dan Keteraturan Sosial

Tujuan utama perlindungan hukum adalah menciptakan kepastian hukum. Warga negara harus yakin bahwa jika mereka bertindak sesuai peraturan, hak mereka akan aman; dan jika ada yang melanggar, si pelanggar akan dihukum.

Namun, bayangkan jika ada peraturan anti korupsi yang sangat ketat, tapi aparatur hukum tidak pernah menangkap atau memproses koruptor. Apa yang terjadi?

  • Kepastian Hukum sirna: Orang tidak yakin apakah peraturan itu berlaku.
  • Keadilan tercederai: Pelanggar bebas berkeliaran, korban merasa diabaikan.

Kutipan Ahli “Dalam konteks supremasi hukum, penegakan hukum adalah raison d’être (alasan keberadaan) dari perlindungan hukum. Seperti yang pernah ditekankan oleh Roscoe Pound, ‘Law must be stable, and yet it cannot stand still.’ Stabilitas (perlindungan) hanya tercipta jika ada efektivitas hukum yang dijamin oleh penegakan hukum yang konsisten dan berintegritas. Jika penegakan macet, maka hukum menjadi mati,” kata Prof. Dr. Harjono Sudarsono, pakar Hukum Tata Negara dari Universitas ternama.

3. Memicu Anarki dan Self-Help

Jika masyarakat melihat penegakan hukum tidak berjalan, mereka akan kehilangan kepercayaan pada sistem. Ketika warga negara tidak yakin aparatur hukum akan membela hak mereka, mereka cenderung akan mengambil tindakan sendiri (eigenrichting atau self-help). Misalnya, main hakim sendiri, atau membentuk kelompok keamanan yang tidak sah. Ini adalah resep sempurna menuju anarki, di mana supremasi hukum digantikan oleh supremasi otot atau uang.

4. Degradasi Integritas Aparatur Hukum

Ketika perlindungan hukum ada tapi penegakan hukum tidak dilaksanakan atau bahkan lebih parah, penegakan hukum dilaksanakan secara tebang pilih atau koruptif maka integritas aparatur hukum akan hancur. Masyarakat akan melihat hukum sebagai alat kekuasaan atau alat tawar-menawar, bukan sebagai perwujudan keadilan. Hal ini memicu hilangnya akses keadilan bagi rakyat kecil.

Transisi: Melihat betapa krusialnya peran penegakan hukum, lantas apa yang dibutuhkan agar perlindungan hukum kita tidak hanya menjadi tulisan di atas kertas?

Apa Syarat Mutlak agar Penegakan Hukum Menjamin Perlindungan Hukum?

Agar perlindungan hukum benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat, penegakan hukum tidak boleh hanya sekadar ada, tapi harus memenuhi tiga syarat utama yang berlandaskan supremasi hukum.

1. Integritas dan Akuntabilitas Aparatur Hukum

Para pelaksana hukum (Polisi, Jaksa, Hakim) harus bebas dari korupsi, nepotisme, dan intervensi politik. Integritas adalah harga mati. Penegakan hukum yang jujur akan memastikan bahwa peraturan berlaku sama rata untuk semua, tanpa pandang bulu. Aparatur hukum juga harus akuntabel, siap diawasi dan dikoreksi jika melakukan kesalahan.

2. Sarana dan Prasarana yang Memadai untuk Akses keadilan

Penegakan hukum harus didukung oleh sarana yang memadai. Misalnya, teknologi untuk menyelidiki kasus pidana, sistem administrasi peradilan yang efisien, dan yang paling penting, akses keadilan yang merata. Perlindungan hukum akan terasa sia-sia jika masyarakat di pelosok desa tidak bisa melaporkan kejahatan atau mencari bantuan hukum karena jarak dan biaya yang mahal.

3. Peraturan Perundang-undangan yang Jelas dan Implementatif

Perlindungan hukum juga butuh peraturan yang tidak multi-tafsir dan benar-benar bisa dilaksanakan di lapangan (implementatif). Kadang, penegakan hukum sulit karena peraturan perundang-undangan-nya terlalu abu-abu, tumpang tindih, atau bahkan bertentangan dengan realitas sosial di masyarakat.

Transisi: Setelah kita membahas semua teori dan syarat ini, mari kita tarik benang merahnya.

Kesimpulan: Perlindungan Hukum dan Penegakan Hukum Adalah Dua Sisi Mata Uang

Sob! Jadi, jelas sudah jawabannya: mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan? Karena penegakan hukum adalah perwujudan nyata dari janji perlindungan hukum itu sendiri. Ia adalah proses yang mengubah peraturan perundang-undangan dari sekadar huruf di atas kertas menjadi keadilan yang dapat dirasakan.

Tanpa penegakan hukum yang berintegritas dan efektif, kita hanya akan memiliki perlindungan hukum palsu sebuah supremasi hukum yang cacat, di mana aparatur hukum diam saat keadilan diperkosa. Tugas kita semua, termasuk kamu, adalah tidak hanya menuntut perlindungan hukum, tetapi juga secara aktif mengawasi agar penegakan hukum dijalankan dengan seadil-adilnya. Karena hanya dengan aksi nyata, keadilan itu akan benar-benar terwujud, bukan cuma jadi impian belaka!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!